TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMENUHAN HAK ANAK UNTUK TUMBUH KEMBANG PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (PAUD)

Retnaning Muji Lestari

Abstract


Hak anak merupakan hak yang dimiliki oleh semua anak sejak di dalam kandungan (usia 0-18 tahun). Pendidikan anak usia dini merupakan salah satu upaya untuk menstimulasi, membimbing, mengasuh dan memberikan kegiatan kepada anak serta dapat mengembangkan kemampuan dan keterampilan dalam diri anak yang sesuai dengan kemampuan, keunikan dan pertumbuhan anak itu sendiri. Anak-anak harus mendapat pelayanan yang maksimal dalam hal kesehatan dan perlindungan hukum demi menjamin hak-hak mereka. Jenis Penelitian ini adalah kualitatif. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis, yang bersifat eksplanatoris. Pengumpulan data menggunakan teknik wawancara mendalam (indepth interview). Teknik sampling Snowball. Jumlah sampel 3 PAUD. Hasil Penelitian : Peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia sudah memadai terhadap Peran pendidikan anak usia dini dalam mewujudkan tumbuh kembang yang dilaksanakan di wilayah Kabupaten Semarang. Peran PAUD X, PAUD Y, PAUD Z sudah menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai tempat pendidikan anak usia dini sesuai dengan isi dari Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005. Berdasarkan hasil wawancara kepada Kepala Sekolah dan guru PAUD X, PAUD Y, PAUD Z didapatkan bahwa ketiga PAUD tersebut tidak memenuhi Kualifikasi Akademik,. Hambatan pada ketiga PAUD didapatkan bahwa ada anak yang kurang aktif serta orang tua yang sibuk dengan pekerjaan mereka.

Keywords


Pemenuhan hak anak; tumbuh kembang; PAUD

Full Text:

PDF

References


Susilowati. Pengertian Konvensi Hak Anak. Jakarta: Unicef. 2013.

Suminah. Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini. Jakarta: Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini. 2018.

Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Widyawati. Hak Anak dan Daycare. Dipresentasikan pada Workshop Pengelola Daycare, 2014. http://psga.uinjkt.ac.id/

Suyadi. Psikologi Belajar PAUD. Yogyakarta: Pendagogia. 2020.

Mansur. Tumbuh Kembang Anak Usia Prasekolah. Padang: Andalas University Press. 2019.

Yuliani, NS. & Bambang S. Menu Pembelajaran Anak Usia Dini. Jakarta: Yayasan Citra Pendidikan Indonesia. 2015.

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Konvensi Hak-Hak Anak PBB. 1989. http://www.anakmandiri.org/2017/02/17/10-hak-anak-berdasarkan-konvensi-hak-hak-anak-pbb-tahun-1989/

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2009 tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini

Ali, A. Hukum Waris, Hukum Keluarga, Hukum Pembuktian Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (B). Jakarta: PT. Bina Aksara. 2014.

Muhammad, J. Perspektif Konvensi Hak Anak. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti. 2019.

Sofyan, AM. & Tenripadang, A. Ketentun Hukum Perlindungan Hak Anak Jalanan Bidang Pendidikan. Jurnal Syari’ah dan Hukum Diktum. 2017; Vol 15: 229-246.

Rita, Astuti, Cholimah. Model Konseling Anak Usia Dini. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya. 2017.

Latif, Zukhairina, et al. Orientasi Baru Pendidikan Anak Usia Dini (Teori dan Aplikasi). Jakarta: Gelora Aksara Pratama. 2013.




DOI: https://doi.org/10.36409/jika.v7i2.182

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.