TANGGUNG JAWAB HUKUM PUSKESMAS TERHADAP KAWASAN TANPA ROKOK (KTR) DALAM UPAYA MENINGKATKAN KESEHATAN MASYARAKAT

Tety Sulestiyowati

Abstract


Abstrak
Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan termasuk Puskesmas harus menentukan dan menetapkan KTR, Hal ini sesuai dengan Pasal 115 ayat (1) Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Penelitian ini berjudul Tanggung Jawab Hukum Puskesmas Terhadap KTR dalam upaya meningkatkan Kesehatan Masyarakat. Pendekatan penelitian ini adalah yuridis normatif, spesifikasi penelitiannya deskriptif analitis, Analisis datanya kualitatif, Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan (puskesmas) bertanggung jawab untuk menetapkan dan mementukan KTR di wilayah puskesmas. Kendala-kendala yang di hadapi Menurut hasil wawancara seorang responden (staff karyawan) menunjukkan bahwa selama ini sanksi yang diberikan apabila terjadi pelanggaran yang dilakukan dalam hal merokok hanyalah sanksi teguran yang sifatnya ringan dan tidak memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran. Tidak adanya sanksi yang tegas dari pihak Puskesmas, merupakan faktor penghambat terciptanya kawasan tanpa rokok dilingkungan Puskesmas. Perlu komitmen bersama antara pemerintah, Dinas Kesehatan dan Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan karena semua mempunyai tanggung jawab dalam mengedarkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dalam upaya meningkatan kesehatan masyarakat.

Full Text:

PDF (INDONESIA)

References


DAFTAR PUSTAKA

Dirjend. Pengawasan Rokok, Pedoman Kawasan Tanpa Rokok. Jakarta:D irjend. Pengawasan Rokok, Depkes RI. 2011.

Lukyta Dwi Prasetya, Pengaruh Negatif Rokok bagi Kesehatan di Kalangan Remaja, Jurnal pendidikan, Universitas Negeri Malang, Hlm 12. 2011.

Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/MENKES/PB/I/2011, Nomor 7 Tahun, tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok. 2011.

Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 6 Tentang Kawasan Tannpa Rokok 2016.

M zaid Wahyudi, 2015, http://print.kompas.com/baca/sains/kesehatan/2015/12/17/ Kerugian-akibat-Rokok-3%2c7-Kali-Lebih-Besar-Dibandi, diakses Tanggal 15 September 2016.

M zaid Wahyudi, 2015, http://print.kompas.com/baca/sains/kesehatan/2015/12/17/ Kerugian-akibat-Rokok-3%2c7-Kali-Lebih-Besar-Dibandi, diakses Tanggal 19 September 2016.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

SoerjonoSoekanto, Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Cetakan Kedelapan< PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, hal. 1. 2004.

Sri Mamuji. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta : Rajawali Press. 2009.




DOI: https://doi.org/10.36409/jika.v3i1.25

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.