FORMALIN DALAM JAJAN ANAK SEKOLAH SESUAI DENGAN KAJIAN UNDANG-UNDANG KESEHATAN DAN PANGAN

Diah Winatasari

Abstract


Anak sekolah masih mengalami masa pertumbuhan dan perkembangan, sehingga membutuhkan konsumsi pangan yang cukup dengan gizi seimbang. Rendahnya tingkat keamanan Pangan Jajanan Anak Sekolah (PJAS) masih menjadi permasalahan penting. Salah satu bahan yang mungkin di campurkan dalam malamam adalah formalin. Hal ini perlu dilakukan pengkajian tentang peraturan Undang-Undang yang mengatur hal tersebut. Penulisan artikel ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Berdasarkan hasil penelitian formalin dalam jajanan sekolah adalah perbuatan mencampur makanan dan/atau minuman dengan campuran bahan berbahaya formalin merupakan tindak pidana menurut undangundang Pangan dan undang-undang Kesehatan. Masyarakat dapat melakukan tuntutan terhadap pelaku usaha yang melakukan tindak pidana di bidang pangan tersebut dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Simpulan, perlindungan terhadap jajanan anak sekolah juga perlu diperhatikan mengingat anak-anak adalah generasi penerus bangsa.

Keywords


Formalin; jajan anak sekolah; kajian undang-undang

Full Text:

PDF

References


Kementrian Kesehatan RI. Situasi Pangan Jajanan Anak Sekolah. Jakarta: Pusat Data dan Informasi Kementrian Kesehatan RI. 2015.

Kementrian Kesehatan RI. Riset Kesehatan Dasar (RISKESDAS) 2018. Jakarta: Kementerian Kesehatan RI. 2018.

Susanna, D. and Hartono, B. Pemantauan kualitas makanan ketropak dan gado-gado di lingkungan kampus UI Depok melalui Pemeriksaan Bakteriologi. Departemen kesehatan lingkungan, Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Indonesia, Depok 16424, Indonesia, 2003;7(1):21–9.

Agustina, F., Pambayun, R. and Febry, F. Higiene dan sanitasi pada pedagang makanan jajanan tradisional di lingkungan sekolah dasar di Kelurahan Demang lebar daun Palembang tahun 2019. Jurnal Kesehatan. 2019.

Supandi, Nurliyani and Suhartini. 2013. Analisis faktor- faktor resiko yang berhubungan dengan keamanan pangan jajanan anak sekolah dasar di wilayah Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal. Jurnal Human Media BBTKL PP Yogyakarta. 2013;7:64–75.

Kementerian Kesehatan RI. Pedoman Keamanan Pangan di Sekolah Dasar. Jakarta: Ditjen Bina Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak. 2015

Tanziha, I dan Prasojo, G. Pemberian makanan tambahan anak sekolah dalam upaya perbaikan gizi dan kesehatan. Bogor: Fakultas Ekologi Manusia IPB. 2016.

BPOM RI. Pedoman pangan jajanan anak sekolah untuk pencapaian gizi seimbang: Orang tua, guru dan pengelola kantin. Jakarta: Direktorat Standarisasi Produk Pangan Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya BPOM RI. 2016.

Depkes RI. Profil Kesehatan Indonesia 2014. Jakarta: Kementerian Kesehatan RI. 2015.

Supraptini, Nainggolan, R., Elsi, E. and Dharmayanti, I.. Kualitas bahan makanan dan makanan jajanan yang dijual di pasar tradisional di beberapa kota di Indonesia. Jurnal Ekologi Kesehatan. 2016;10(4):208–18.

Puspitasari, R.L., 2014. Kualitas jajanan siswa di sekolah dasar. Seri sains dan teknologi. 2014;2(1): 52–56.

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan Mutu dan Gizi Pangan. 2004.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan. 1996.




DOI: https://doi.org/10.36409/jika.v7i2.185

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.