ANALISIS HUBUNGAN APGAR KELUARGA DENGAN SIKAP SISWA TENTANG PERNIKAHAN USIA ANAK DI SMK TARUNATAMA KAB. SEMARANG DI MASA PANDEMI COVID-19

Endang Susilowati, Nur Sri Atik

Abstract


Undang-undang No 16 Tahun 2019 tentang perkawinan sudah menetapkan bahwa batas minimal umur perkawinan, yaitu 19 tahun. Pada tahun 2018, anak perempuan di Indonesia yang menikah adalah 1 dari 9 anak perempuan. Diperkirakan 1.220.900 yang menikah sebelum berusia 18 tahun. Menempatkan Indonesia pada 10 negara dengan angka absolut perkawinan anak tertinggi di dunia. Jumlah pernikahan di Kabupaten Semarang berdasarkan data BPS tahun 2019 sebanyak 7830, di Kecamatan Getasan sejumlah 343 berdasarkan data dari Kementrian Agama Kabupaten Semarang. Kasus pernikahan anak usia dini di Provinsi Jawa Tengah mengalami kenaikan cukup signifikan selama masa pandemi Covid-19 (2020), mencapai dua kali lipat dibanding dengan tahun sebelumnya. Tujuan penelitian ini adalah menganalisa hubungan APGAR keluarga dengan sikap terhadap pernikahan usia anak. Desain penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitik, dengan pendekatan cross sectional. Populasi adalah siswa-siswi kelas X-XII, sampel dan teknik pengambilan sampel menggunakan probability sampling sebanyak 152 orang. Hasil penelitian didapatkan 28,3% umur siswa yaitu 17 tahun, sebesar 71,1% berasal dari keluarga yang memiliki fungsi keluarga sehat dan 65,8% siswa menyatakan sangat tidak setuju pernikahan usia anak. Hasil uji korelasi Spearman menunjukan adanya hubungan antara APGAR keluarga dengan sikap siswa terhadap pernikahan usia anak p=0,538; sig. (2-Tailed) <0.05.

Keywords


APGAR keluarga, sikap, pernikahan usia anak

Full Text:

PDF

References


Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Repubilk Indonesia. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Salinan). Jakarta: Kementerian Sekretariat Negara Repubilk Indonesia; 2019

Badan Pusat Statistik, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, United Nations Children's Fund. Pencegahan perkawinan anak, percepatan yang tidak bisa ditunda. Badan Pusat Statistik: Jakarta; 2020

Badan Pusat Statistik Kabupaten Semarang. Kabupaten Semarang dalam Angka 2019. Katalog: 1102001.3322. Kabupaten Semarang: Badan Pusat Statistik Kabupaten Semarang; 2019

Utomo P. Angka pernikahan dini di Jateng meningkat tajam selama pandemi. 05 April 2021. [Diunduh 16 Agustus 2021]. https://rri.co.id/semarang/1050-info-publik/1016298/angka-pernikahan-dini-di-jateng-meningkat-tajam-selama-pandemi

Jayani DH. Wabah pernikahan dini di tengah pandemi dan dampak buruknya-analisis data. 8 Januari 2021. [Diunduh 16 Agustus 2021]. https://katadata.co.id/muhammadridhoi/analisisdata/5ff7cb5cdf279/wabah-pernikahan-dini-di-tengah-pandemi-dan-dampak-buruknya

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia. Kajian pernikahan dini pada beberapa provinsi di indonesia: dampak over population, akar masalah dan peran kelembagaan di daerah. Jakarta: Pokja Analisis Dampak Sosial Ekonomi terhadap Kependudukan; 2012

Priohutomo S. Mencegah pernikahan anak melalui program KKBPK. Seminar Nasional Kependudukan. Banjarmasin: 2018

Alfa FR. Pernikahan dini dan perceraian di Indonesia. Jurnal Ilmiah Ahwal Syakhshiyyah. 2019; 1 (1). 49-56

Windiyati, Lisnawati, Platika W. Analisis hubungan penetahuan remaja tentang seks berisiko terhadap sikap remaja dalam pencegahan pernikahan usia. Jurnal Kebidanan. November 2018. 8 (20). 90-4

Dini AYR, Nurhelita VF. Hubungan pengetahuam remaja putri tentang pendewasaan usia perkawinan terhadap risiko pernikahan usia dini. Jurnal Kesehatan. 2020. 11 (1). 50-9

Sandi DF. Hubungan antara pengetahuan risiko kehamilan dengan sikap remaja terhadap pernikahan dini. Jurnal Borneo Cendekia. 2020. 4 (1). 1-5

Dewi A, Puspitosari WA. Pengaruh APGAR keluarga terhadap kecerdasan emosi remaja. Mutiara Medika. 2010. 10 (2). 100-5

Widiadi, Edhiana C. Hubungan fungsi adaptation partnership growth affection resolve (apgar) keluarga terhadap status gizi pelajar di smp negeri 11 malang. Undergraduate (S1) thesis, University of Muhammadiyah Malang. 2019

Agtikasari N. Hubungan pengetahuan tentang pernikahan usia dini dengan sikap siswa terhadap pernikahan usia dini di SMA negeri 2 Banguntapan tahun 2015. Jurnal Ners dan Kebidanan. April 2017. 4 (1). 51-5

Firdaus A, Sugiyono D. Hubungan skor APGAR keluarga denganperilaku merokok mahasiswa fakultas pertanian universitas muhhamadiyah yogyakarta. Naskah Publikasi Program Studi Ilmu Keperawatan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. 2017

Andina E. Meningkatnya angka perkawinan anak saat pandemi covid-19. Info Singat Bidang Kesejahteraan Sosial. Februari 2021. 13(2). 13-8

Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang. Pencegahan pernikahan usia dini diintesifkan. 16 Juli 2019. [Diunduh 16 Agustus 2021]. https://main.semarangkab.go.id/pencegahan-pernikahan-usia-dini-diintesifkan/




DOI: https://doi.org/10.36409/jika.v6i1.127

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.